a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup terkait perdagangan bahan olah karet spesifikasi teknis serta untuk kepastian usaha dan persaingan usaha yang sehat perlu penyediaan dan pemanfaatan bahan olah karet spesifikasi teknis yang bermutu baik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan; www.peraturan.go.id 2016, No.1194 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.