a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi di lingkungan Akademi Metrologi dan Instrumentasi, perlu menetapkan Statuta Akademi Metrologi dan Instrumentasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Statuta Akademi Metrologi dan Instrumentasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.