a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Waralaba, guna meningkatkan kegiatan usaha melalui Waralaba, kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan pengusaha kecil dan menengah, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perlu mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.