a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan dan pembinaan terhadap pembuatan dan beredarnya alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya produksi dalam negeri, perlu mengatur kembali ketentuan izin pembuatan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya produksi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Izin pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya produksi dalam negeri; www.peraturan.go.id 2016, No.1199 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.