a. bahwa untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan Metrologi Legal, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya harus tertelusur ke Standar Ukuran yang terhubung hingga ke satuan Sistem Internasional; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran, perlu mengatur Standar Ukuran yang akan digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan metrologi legal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Standar Ukuran Metrologi Legal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.