a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor batubara dan produk batubara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M- DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara; www.peraturan.go.id 2018, No.526 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.