a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor garam, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.