a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengaturan ekspor beberapa jenis produk pertambangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.