a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor tekstil dan produk tekstil dan dalam rangka penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2012, perlu mengatur kembali kebijakan impor tekstil dan produk tekstil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.