a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ukuran, bentuk, dan jangka waktu berlakunya tanda tera dan tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.