a. bahwa dalam rangka memastikan keabsahan alat ukur, takar dan timbang serta perlengkapannya, dan memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dalam transaksi perdagangan di pasar guna mendukung terciptanya pasar tertib ukur, perlu mengatur mengenai Juru Ukur, Takar, dan Timbang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.