a. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M- DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, perlu disesuaikan dengan perkembangan usaha perusahaan perantara perdagangan properti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, meningkatkan profesionalisme perusahaan perantara perdagangan properti, dan menunjang peningkatan kegiatan usaha di bidang properti, perlu mengatur kembali ketentuan perusahaan perantara perdagangan properti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti; www.peraturan.go.id 2017, No.1070 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.