a. bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu melarang impor pakaian bekas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.