a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan yang terkait dengan penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah metrologi legal;
b. bahwa untuk menjamin kebenaran hasil pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah metrologi legal, perlu dilakukan pengendalian melalui sistem penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; 2009, No.391 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.