a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kode etik disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia telah menetapkan pedoman perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor KEP-063/ AAIPI/DPN/2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32.1/M- DAG/PER/10/2011 tentang Kode Etik Auditor di 2021, No.981 -2- Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.