a. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan pengendalian impor bahan perusak lapisan ozon, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor bahan perusak lapisan ozon dengan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; b. bahwa untuk lebih meningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor bahan perusak lapisan ozon, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon; www.peraturan.go.id 2019, No.782 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.