a. bahwa dengan adanya reorganisasi Kementerian Perdagangan terdapat perubahan dan penyesuaian nomenklatur unit kerja Kementerian Perdagangan, sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.