a. bahwa guna mendukung pembinaan dan peningkatan daya saing produk dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya terhadap konsumen yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M- DAG/PER/6/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penertiban Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; www.peraturan.go.id 2020, No.512 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M- DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.