a. bahwa dalam rangka persiapan dan efektifitas pelaksanaan ekspor batubara dan produk batubara, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M- DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.