a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.