a. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan investasi dan menumbuhkembangkan industri telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet di dalam negeri, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; 2014, No.1196 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.