a. bahwa untuk pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan telah terjadi perubahan penugasan penerimaan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 terkait dengan pengunduran diri, usulan baru, alokasi anggaran dan/atau lokasi pasar pada Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Mamuju Tengah, Kota Ambon, dan Kabupaten Biak Numfor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor www.peraturan.go.id 2017, No.1056 -2- 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.