a. bahwa pupuk urea merupakan jenis pupuk yang banyak digunakan dalam sektor pertanian sehingga dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan pupuk dari tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan serta untuk menjaga ketersediaan pupuk nasional, perlu dilakukan pengaturan ekspor pupuk urea non subsidi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.