a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang kemetrologian dalam rangka mewujudkan tertib ukur, perlu didukung sumber daya manusia kemetrologian yang profesional berbasis kompetensi dan dalam jumlah yang memadai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.