a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 www.peraturan.go.id 2021, No.903 -2- tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.