a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian belanja Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2020; b. bahwa dengan penyesuaian belanja Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah alokasi anggaran urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur www.peraturan.go.id 2020, No. 481 -2- sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.