a. bahwa untuk meningkatkan daya saing nasional, memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perijinan berusaha, efektivitas kebijakan impor bahan berbahaya, serta mendukung pelaksanaan pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- www.peraturan.go.id 2019,No.668 -2- DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.