a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan terhadap penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) / Surat Pendaftaran Barang (SPB), perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan; 2014, No.1201 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.