a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor;
b. bahwa penggunaan Prekursor selain bermanfaat di bidang Farmasi dan non Farmasi juga dapat disalahgunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan Narkotika dan Psikotropika secara gelap;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka mendukung upaya memberantas peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika internasional, perlu mengatur kembali ketentuan ekspor Prekursor Non Farmasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.