a. bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk pertambangan yang berkontribusi terhadap penerimaan negara, perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, Menteri Perdagangan menetapkan harga patokan ekspor secara periodik; c. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.