a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance), perlu disusun Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.