bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang Sistem Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.