a. bahwa penetapan penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang didasarkan pada modal perlu disesuaikan dengan ketentuan kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.