a. bahwa perak dan emas merupakan produk yang dihasilkan dari sumber daya alam tidak terbarukan yang mempunyai nilai yang sangat penting bagi perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan perak dan emas secara maksimal untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri, peningkatan ekspor perak dan emas yang memiliki daya saing dan bernilai tambah lebih tinggi, serta menciptakan tertib usaha dan kepastian usaha di bidang ekspor perak dan emas, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor perak dan emas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.