a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan terhadap penyesuaian nama jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan bagi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.