a. bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, yang digunakan oleh Pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor;
b. bahwa untuk meningkatkan daya dukung kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor terhadap pembangunan ekonomi nasional dan sekaligus guna mendorong terselenggaranya jaminan kepastian usaha serta iklim usaha yang lebih kondusif, perlu adanya ketentuan API yang lebih efektif, efisien, transparan dan berkesinambungan dengan melakukan penyesuaian dan penyempurnaan kembali ketentuan API;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; 2009, No.325 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.