a. bahwa verifikasi atau penelusuran teknis merupakan salah satu instrumen perdagangan yang mempunyai peran penting dalam memastikan barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis barang tertentu yang akan diekspor, diimpor, dan diperdagangkan antar pulau, diperlukan norma, standar, prosedur dan kriteria yang bersifat umum mengenai verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan; 2014, No.1103 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.