a. bahwa pembangunan dan pengembangan industri nasional, khususnya industri logam dan mesin yang menghasilkan produk yang efisien dan memiliki daya saing dengan nilai tambah lebih tinggi, perlu didukung adanya ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri;
b. bahwa untuk mendukung ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur kembali ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.