a. bahwa dengan ditetapkannya Covid-19 yang disebabkan oleh virus Corona sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) berdampak pada meningkatnya kebutuhan alat kesehatan dalam keadaan tidak baru, khususnya berupa Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan lainnya yang dipakai bersama dengan alat terapi pernafasan (instrumen untuk membantu pernafasan pasien) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa untuk mengatasi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor alat kesehatan dalam keadaan tidak baru khususnya berupa Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan lainnya yang dipakai bersama dengan alat terapi pernafasan www.peraturan.go.id 2021, No.816 -2- (instrumen untuk membantu pernafasan pasien) sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.