a. bahwa untuk menunjang kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, perlu melakukan pengaturan ketentuan impor produk hortikultura; b. bahwa untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan impor produk hortikultura, perlu penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai impor produk hortikultura; c. bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No.644 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.