a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M- DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
b. bahwa untuk peningkatan daya saing produk nasional, pengendalian eksploitasi sumber daya alam, pelaksanaan konvensi internasional terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan moral bangsa (K3LM), dan menjaga ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan pasar di dalam negeri, perlu mengatur mengenai barang dilarang ekspor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.