a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu membuat pengaturan mengenai kewajiban melakukan konfirmasi status wajib pajak dalam rangka pemberian perizinan tertentu di Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Perizinan Tertentu di Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.