a. bahwa imbal beli merupakan salah satu stimulus ekspor untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri, memperluas akses pasar bagi barang ekspor Indonesia, dan memperkuat cadangan devisa negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai ketentuan imbal beli untuk pengadaan barang pemerintah asal impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.