a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera, perlu menetapkan ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya tanda tera dan tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Tera Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.