a. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya secara nasional harus dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia;
b. bahwa untuk mendukung penyediaan minyak dan gas bumi perlu adanya pengaturan pengeluaran dan pemasukan minyak dan gas bumi dari dan ke dalam negeri melalui penetapan kebijakan ekspor dan impor minyak dan gas bumi untuk keperluan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu diatur mengenai ekspor dan impor minyak dan gas bumi; 2009, No.322 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.