a. bahwa dalam rangka peningkatan peran pengawasan terhadap barang yang beredar melalui kegiatan dekonsentrasi, perlu mengubah beberapa bagian petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98/M-DAG/PER/12/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98/M- DAG/PER/12/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2015; www.peraturan.go.id 2015, No.926 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.