a. bahwa dalam rangka meningkatkan insentif petani untuk tetap menanam tebu yang diperlukan untuk menjaga pasokan bahan baku industri gula nasional serta adanya usulan Menteri Pertanian untuk besaran harga patokan petani gula kristal putih tahun 2016 dan hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Pangan di Kementerian Pertanian, perlu menetapkan harga patokan petani gula kristal putih tahun 2016; b. bahwa harga patokan petani merupakan bagian dari penetapan kebijakan harga yang menjadi kewenangan Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016; www.peraturan.go.id 2016, No.841 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.