a. bahwa untuk percepatan pendistribusian minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu memberikan alternatif kepada pelaku usaha untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.