a. bahwa untuk menindaklanjuti beberapa daerah yang mengundurkan diri, menyesuaikan perubahan lokasi pasar rakyat, dan optimalisasi jumlah alokasi anggaran pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan kembali beberapa daerah guna pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; www.peraturan.go.id 2021, No.755 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.