a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, terciptanya persaingan usaha yang sehat perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor kopi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.